Rabu, 24 Februari 2010

Blogger Indonesia tolak RPM Konten

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia bukan untuk mencari perhatian. Pemilihan umum 2014 masih lama.

"Kalau untuk cari perhatian, (Pemilu) tahun 2014 masih lama. RPM ini bukan mengada-ada," tegas Tifatul Sembiring disela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).

Tifatul menjelaskan, RPM Konten Multimedia diajukan bukan untuk menunjukan eksistensi dirinya. Bila kebebasan pers merasa terganggu, ia pun bersedia rancangan peraturan tersebut dihentikan sementara.
Blogger Indonesia tolak RPM Konten Multimedia Munculnya ide pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri mengenai konten multimedia menimbulkan kontroversi di masyarakat. Enda Nasution dari komunitas blogger Indonesia dengan tegas menolak Rancangan Peraturam Menteri (RPM Konten Multimedia) ini. "Kami berharap peraturan ini tidak dijadikan (disahkan)," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui telepon, Rabu (17/2).

Menurut Enda, dari sisi formal rancangan konten multimedia tidak memadai untuk disahkan. Menurutnya pengaturan bisa dilakukan namun pada tingkat undang-undang dengan melibatkan wakil rakyat. "Supaya tidak terjadi tumpang tindih peraturan."

Selain itu, secara substansi upaya penyensoran gaya baru ini dianggap tidak baik untuk dunia internet di Indonesia. Penyensoran akan dilakukan oleh lembaga yang disebut Tim Konten Multimedia.

Rekam jejak pemerintah dalam urusan penyensoran dia nilai buruk. "Pemerintah lebih sering melakukan usaha penanggulangan tanpa ada pencegahan."

Dia menilai dengan kemunculan rancangan peraturan menteri ini, perkembangan industri kreatif di Indonesia akan tersendat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar